Polda Riau Gagalkan Penyeludupan 4 Anak Singa dan Leopard 

Ahad, 15 Desember 2019 - 20:42 WIB
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi saat menggelar konferensi pers di Kebun Binatang Kasang Kulim, Kubang Raya, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Ahad (15/12/2019). (Rico Mardianto/Riaumandiri.id)

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Riau berhasil menggagalkan penyeludupan satwa dilindungi dari dua orang pelaku berinisial IS dan Yat.

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan, pelaku masuk melalui perairan Rupat, Bengkalis menuju sebuah pelabuhan tikus di belakang Kantor Imigrasi Kota Dumai dengan menggunakan speedboat.

"Kita berhasil mengamankan dua orang tersangka jaringan internasional penjualan satwa liar yang dilindungi. Dari tersangaka kita amankan barang bukti 58 kura-kura jenis Indiana Star, 1 ekor leopard, dan 4 ekor singa," kata Agung saat konferensi pers di Kebun Binatang Kasang Kulim, di kawasan Kasang Kubang Raya, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Ahad (15/12/2019).

Dia menyebutkan, penangkapan dipimpin oleh Direktur Reskrimsus Polda Riau, AKBP Andri Sudarmadi. Ketika mendapat informasi, petugas langsung bergerak menuju ke Dumai pada Jumat (13/12/2019 lalu. 

"Pelaku menumpangi kendaraan Avanza BM 1470 NV menuju Pekanbaru. Tim kemudian membuntuti dan memberhentikan mobil tersebut di depan Bank BCA KCP Jalan Riau, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru pada Sabtu (14/12/2019) sekitar pukul 03.20 WIB," jelasnya. 

Dia melanjutkan, petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan beberapa kotak berisi satwa dilindungi tersebut.

Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Ditreskrimsus Polda Riau untuk pengembangan penyidikan. 

"Dari Keterangan tersangka, satwa-satwa itu akan dibawa ke Provinsi Lampung. Kedua pelaku ini akan kita jerat dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara," ucap Agung.


Reporter: Rico Mardianto

Editor: Moralis

Tags

Terkini

Terpopuler